Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tidak sah.
Sebab menurut Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono, alat bukti penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Selengkapnya dalam video berikut:
Video jurnalis: TAL
Penulis artikel: Rahel Narda Chaterine
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Dark Alley Deals - Aaron Kenny
#EddyHiariej #EksWamenkumham #Gratifikasi #KPK #Korupsi #Praperadilan #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/01/30/17361391/praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-dikabulkan-status-tersangkaÂ