Kasus order fiktif yang menghebohkan warga Kendal, Jawa Tengah, akhirnya terbongkar.Pelaku merupakan seorang wanita berusia 22 tahun berinisial NMS.
Tak tanggung-tanggung, NMS melakukan 400 orderan fiktif yang ditujukan ke alamat S, warga Desa Karangayu, Cepiring, Kendal.
Usut punya usut, NMS ternyata menaruh dendam terhadap S. Ia sakit hati karena batal menikah dengan Syahrul, meskipun telah bertunangan.
Di lain sisi, NMS telah menyerahkan segalanya kepada S, termasuk kesuciannya.
Video Editor: Ricky Arista
Produser: Nibras Nada Nailufar
* #BatalNikah #OrdedFiktif #Kendal #JernihMelihatDunia