Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bawaslu Sebut Jokowi Harus Cuti untuk Kampanye, jika Tidak Melanggar UU Pemilu
00:00
Anura Kumara Dissanayake Menang Pemilu Sri Lanka, Rakyat Pilih Perubahan Baru
02:59
Video Selanjutnya dalam detik
Anura Kumara Dissanayake Menang Pemilu Sri Lanka, Rakyat Pilih Perubahan Baru
Lanjutkan

Bawaslu Sebut Jokowi Harus Cuti untuk Kampanye, jika Tidak Melanggar UU Pemilu

29 Januari 2024, 16:41 WIB

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, pengurusan cuti kepala negara jika ingin ikut kampanye ialah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, seorang presiden harus mengajukan cuti jika ingin melakukan kegiatan politik atau kampanye.


"Kalau cuti permohonan cuti ke KPU saja. Coba mungkin KPU buat aturan seperti itu ya monggo tanya ke Mas Hasyim (Ketua KPU RI)," ucap Bagja di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (29/1/2024).


Lebih lanjut Bagja mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat permohonan cuti presiden untuk kampanye.


"Kalau kampanye harus cuti. Kalau enggak cuti ya melanggar UU Pemilu," tambah Bagja.


Simak video selengkapnya.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Bagus Santosa


#JernihMemilih #Jokowi #Bawaslu #Kampanye

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke