Bawaslu Sebut Jokowi Harus Cuti untuk Kampanye, jika Tidak Melanggar UU Pemilu
Kompas
Kompas.com - 29/01/2024, 16:41 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, pengurusan cuti kepala negara jika ingin ikut kampanye ialah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, seorang presiden harus mengajukan cuti jika ingin melakukan kegiatan politik atau kampanye.
"Kalau cuti permohonan cuti ke KPU saja. Coba mungkin KPU buat aturan seperti itu ya monggo tanya ke Mas Hasyim (Ketua KPU RI)," ucap Bagja di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Lebih lanjut Bagja mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat permohonan cuti presiden untuk kampanye.
"Kalau kampanye harus cuti. Kalau enggak cuti ya melanggar UU Pemilu," tambah Bagja.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, pengurusan cuti kepala negara jika ingin ikut kampanye ialah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, seorang presiden harus mengajukan cuti jika ingin melakukan kegiatan politik atau kampanye.
"Kalau cuti permohonan cuti ke KPU saja. Coba mungkin KPU buat aturan seperti itu ya monggo tanya ke Mas Hasyim (Ketua KPU RI)," ucap Bagja di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Lebih lanjut Bagja mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat permohonan cuti presiden untuk kampanye.
"Kalau kampanye harus cuti. Kalau enggak cuti ya melanggar UU Pemilu," tambah Bagja.
Simak video selengkapnya.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Bagus Santosa
#JernihMemilih #Jokowi #Bawaslu #Kampanye