Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bawaslu Sebut Jokowi Harus Cuti untuk Kampanye, jika Tidak Melanggar UU Pemilu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, pengurusan cuti kepala negara jika ingin ikut kampanye ialah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, seorang presiden harus mengajukan cuti jika ingin melakukan kegiatan politik atau kampanye.


"Kalau cuti permohonan cuti ke KPU saja. Coba mungkin KPU buat aturan seperti itu ya monggo tanya ke Mas Hasyim (Ketua KPU RI)," ucap Bagja di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (29/1/2024).


Lebih lanjut Bagja mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat permohonan cuti presiden untuk kampanye.


"Kalau kampanye harus cuti. Kalau enggak cuti ya melanggar UU Pemilu," tambah Bagja.


Simak video selengkapnya.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Bagus Santosa


#JernihMemilih #Jokowi #Bawaslu #Kampanye

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau