Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bawaslu Sebut Jokowi Harus Cuti untuk Kampanye, jika Tidak Melanggar UU Pemilu
01:28
Respons Surya Paloh Saat Ditanya Bakal Usung Anies Maju Pilkada 2024
01:57
Video Selanjutnya dalam detik
Respons Surya Paloh Saat Ditanya Bakal Usung Anies Maju Pilkada 2024
Lanjutkan

Bawaslu Sebut Jokowi Harus Cuti untuk Kampanye, jika Tidak Melanggar UU Pemilu

29 Januari 2024, 16:41 WIB

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, pengurusan cuti kepala negara jika ingin ikut kampanye ialah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, seorang presiden harus mengajukan cuti jika ingin melakukan kegiatan politik atau kampanye.


"Kalau cuti permohonan cuti ke KPU saja. Coba mungkin KPU buat aturan seperti itu ya monggo tanya ke Mas Hasyim (Ketua KPU RI)," ucap Bagja di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (29/1/2024).


Lebih lanjut Bagja mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat permohonan cuti presiden untuk kampanye.


"Kalau kampanye harus cuti. Kalau enggak cuti ya melanggar UU Pemilu," tambah Bagja.


Simak video selengkapnya.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Bagus Santosa


#JernihMemilih #Jokowi #Bawaslu #Kampanye

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke