Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu 2024 sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Sementara untuk pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.Nantinya, pemilih harus mencoblos 5 surat suara dengan warna yang berbeda-beda. Lima surat suara tersebut dibedakan sesuai dengan pejabat yang akan dipilih oleh masyarakat.Simak selengkapnya dalam video berikut.Penulis: Aditya Priyatna Darmawan, Rizal Setyo NugrohoPenulis Naskah: Adinda Septia BerlianaNarator: Adinda Septia BerlianaVideo Editor: Dimas Septian AdiyathamaProduser: Holy Kartika Nurwigati SumartiningtyasMusik: True Art Real Affection Part 2 - Noir et Blanc Vie#KPU #Pemilu2024 #Pilpres2024 #SuratSuara #JernihMemilihArtikel Terkait:https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/16/153000265/jangan-keliru-ini-5-warna-dan-jenis-surat-suara-pemilu-2024?page=all#page2https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/12/06/131300482/infografik-kenali-lima-jenis-surat-suara-dalam-pemilu-2024