Kenali 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Keliru!
Kompas
Kompas.com - 29/01/2024, 12:41 WIB
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu 2024 sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara untuk pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Nantinya, pemilih harus mencoblos 5 surat suara dengan warna yang berbeda-beda. Lima surat suara tersebut dibedakan sesuai dengan pejabat yang akan dipilih oleh masyarakat.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu 2024 sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara untuk pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Nantinya, pemilih harus mencoblos 5 surat suara dengan warna yang berbeda-beda. Lima surat suara tersebut dibedakan sesuai dengan pejabat yang akan dipilih oleh masyarakat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan, Rizal Setyo Nugroho
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: True Art Real Affection Part 2 - Noir et Blanc Vie
#KPU #Pemilu2024 #Pilpres2024 #SuratSuara #JernihMemilih
Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/16/153000265/jangan-keliru-ini-5-warna-dan-jenis-surat-suara-pemilu-2024?page=all#page2
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/12/06/131300482/infografik-kenali-lima-jenis-surat-suara-dalam-pemilu-2024