Hakim Mahkamah Agung (MA) telah memvonis bebas salah satu terdakwa dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero) Fakhri Hilmi. Fakhri pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.
“Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” bunyi putusan MA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menuturkan, putusan ini sekaligus membatalkan putusan pengadilan di tingkat pertama dan tingkat banding.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Tatang Guritno
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #Jiwasraya