Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MA Bebaskan Terdakwa Korupsi Jiwasraya Fakhri Hilmi

Hakim Mahkamah Agung (MA) telah memvonis bebas salah satu terdakwa dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero) Fakhri Hilmi. Fakhri pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017. 



“Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” bunyi putusan MA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022). 



Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menuturkan, putusan ini sekaligus membatalkan putusan pengadilan di tingkat pertama dan tingkat banding.




Simak selengkapnya dalam video berikut




Penulis: Tatang Guritno


Penulis Naskah: Firda Rahmawan


Video Editor: Firda Rahmawan


Produser: Adil Pradipta



#JernihkanHarapan #Jiwasraya

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com