Mahkamah Internasional pada Jumat (27/1/2024) secara resmi memerintahkan Israel untuk menghentikan genosida terhadap warga Palestina.
Tak hanya itu, pengadilan dunia yang berbasis di Den Haag itu juga memerintahkan Israel untuk membantu warga sipil di Gaza, meski Israel menolak gencatan senjata seperti yang diminta Afrika Selatan.
Sebelumnya, Afrika Selatan melaporkan kasus genosida yang dilakukan Israel di Gaza ke Mahkamah Internasional.
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Farid Firdaus
Music: Inception - Aakash Gandhi
#Israel #MahkamahInternasional #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://www.kompas.com/global/read/2024/01/26/210204170/mahkamah-internasional-resmi-perintahkan-israel-setop-genosida