Pengacara sekaligus pengusaha tempat hiburan, Hotman Paris menyampaikan salam khusus kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait isu penerapan pajak hiburan baru. Adapun dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40-75 persen.
Penerapan pajak ini pun mendapatkan keluhan dari para pengusaha hiburan karena merasa pendapatan mereka belum pulih sepenuhnya usai pandemi covid-19 merebak. Meski demikian Kemenkeu bersikukuh bahwa kondisi pengusaha pariwisata dan hiburan sudah mulai bangkit lagi.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: Haryanti Puspa Sari
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Sherly Puspita
Musik: Triumph
#SriMulyani #HotmanParis #PajakHiburan #JernihkanHarapan