Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saat Hotman Paris Sindir Sri Mulyani soal Pajak Hiburan 40 Persen

Pengacara sekaligus pengusaha tempat hiburan, Hotman Paris menyampaikan salam khusus kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait isu penerapan pajak hiburan baru. Adapun dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40-75 persen.

Penerapan pajak ini pun mendapatkan keluhan dari para pengusaha hiburan karena merasa pendapatan mereka belum pulih sepenuhnya usai pandemi covid-19 merebak. Meski demikian Kemenkeu bersikukuh bahwa kondisi pengusaha pariwisata dan hiburan sudah mulai bangkit lagi.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: Haryanti Puspa Sari

Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia

Narator: Elisabeth Putri Mulia

Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Sherly Puspita

Musik: Triumph

#SriMulyani #HotmanParis #PajakHiburan #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau