Saat Hotman Paris Sindir Sri Mulyani soal Pajak Hiburan 40 Persen
Kompas
Kompas.com - 26/01/2024, 19:35 WIB
Pengacara sekaligus pengusaha tempat hiburan, Hotman Paris menyampaikan salam khusus kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait isu penerapan pajak hiburan baru. Adapun dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40-75 persen.
Penerapan pajak ini pun mendapatkan keluhan dari para pengusaha hiburan karena merasa pendapatan mereka belum pulih sepenuhnya usai pandemi covid-19 merebak. Meski demikian Kemenkeu bersikukuh bahwa kondisi pengusaha pariwisata dan hiburan sudah mulai bangkit lagi.
Pengacara sekaligus pengusaha tempat hiburan, Hotman Paris menyampaikan salam khusus kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait isu penerapan pajak hiburan baru. Adapun dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40-75 persen.
Penerapan pajak ini pun mendapatkan keluhan dari para pengusaha hiburan karena merasa pendapatan mereka belum pulih sepenuhnya usai pandemi covid-19 merebak. Meski demikian Kemenkeu bersikukuh bahwa kondisi pengusaha pariwisata dan hiburan sudah mulai bangkit lagi.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: Haryanti Puspa Sari
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Sherly Puspita
Musik: Triumph
#SriMulyani #HotmanParis #PajakHiburan #JernihkanHarapan