Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hotman Paris Sindir Sri Mulyani soal Pajak Hiburan 40 Persen

26 Januari 2024, 19:35 WIB

Pengacara sekaligus pengusaha tempat hiburan, Hotman Paris menyampaikan salam khusus kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait isu penerapan pajak hiburan baru. Adapun dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40-75 persen.

Penerapan pajak ini pun mendapatkan keluhan dari para pengusaha hiburan karena merasa pendapatan mereka belum pulih sepenuhnya usai pandemi covid-19 merebak. Meski demikian Kemenkeu bersikukuh bahwa kondisi pengusaha pariwisata dan hiburan sudah mulai bangkit lagi.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: Haryanti Puspa Sari

Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia

Narator: Elisabeth Putri Mulia

Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Sherly Puspita

Musik: Triumph

#SriMulyani #HotmanParis #PajakHiburan #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke