Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MPR Imbau Masyarakat Pahami UU Pemilu Sebelum Komentari Pernyataan Jokowi
00:00
Anura Kumara Dissanayake Menang Pemilu Sri Lanka, Rakyat Pilih Perubahan Baru
02:59
Video Selanjutnya dalam detik
Anura Kumara Dissanayake Menang Pemilu Sri Lanka, Rakyat Pilih Perubahan Baru
Lanjutkan

MPR Imbau Masyarakat Pahami UU Pemilu Sebelum Komentari Pernyataan Jokowi

26 Januari 2024, 18:57 WIB

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto meminta semua pihak, mulai dari kandidat calon presiden, tim sukses, para pengamat politik, hingga masyarakat untuk membaca dan memahami Undang-Undang Pemilu sebelum mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kepala negara boleh berpihak dan kampanye dalam pemilu.

Menurut Yandri, para pengamat saat ini bebas berbicara tetapi tidak memahami isi undang-undang. Pasalnya, Yandri mengatakan pihak yang boleh dan tidak boleh berkampanye sudah diatur secara rinci dalam peraturan UU Pemilu no. 7 tahun 2017.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Adesari Aviningtyas

#Jokowi #MPR #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke