Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MPR Imbau Masyarakat Pahami UU Pemilu Sebelum Komentari Pernyataan Jokowi

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto meminta semua pihak, mulai dari kandidat calon presiden, tim sukses, para pengamat politik, hingga masyarakat untuk membaca dan memahami Undang-Undang Pemilu sebelum mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kepala negara boleh berpihak dan kampanye dalam pemilu.

Menurut Yandri, para pengamat saat ini bebas berbicara tetapi tidak memahami isi undang-undang. Pasalnya, Yandri mengatakan pihak yang boleh dan tidak boleh berkampanye sudah diatur secara rinci dalam peraturan UU Pemilu no. 7 tahun 2017.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Adesari Aviningtyas

#Jokowi #MPR #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com