Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto meminta semua pihak, mulai dari kandidat calon presiden, tim sukses, para pengamat politik, hingga masyarakat untuk membaca dan memahami Undang-Undang Pemilu sebelum mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kepala negara boleh berpihak dan kampanye dalam pemilu.
Menurut Yandri, para pengamat saat ini bebas berbicara tetapi tidak memahami isi undang-undang. Pasalnya, Yandri mengatakan pihak yang boleh dan tidak boleh berkampanye sudah diatur secara rinci dalam peraturan UU Pemilu no. 7 tahun 2017.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Adesari Aviningtyas
#Jokowi #MPR #Pemilu2024 #JernihkanHarapan