Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MPR Imbau Masyarakat Pahami UU Pemilu Sebelum Komentari Pernyataan Jokowi
02:02
Caleg Gerindra Curhat ke Hakim MK Sudah 3 Kali Kalah, Suhartoyo: Belum 4 Kali Kan?
02:35
Video Selanjutnya dalam detik
Caleg Gerindra Curhat ke Hakim MK Sudah 3 Kali Kalah, Suhartoyo: Belum 4 Kali Kan?
Lanjutkan

MPR Imbau Masyarakat Pahami UU Pemilu Sebelum Komentari Pernyataan Jokowi

26 Januari 2024, 18:57 WIB

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto meminta semua pihak, mulai dari kandidat calon presiden, tim sukses, para pengamat politik, hingga masyarakat untuk membaca dan memahami Undang-Undang Pemilu sebelum mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kepala negara boleh berpihak dan kampanye dalam pemilu.

Menurut Yandri, para pengamat saat ini bebas berbicara tetapi tidak memahami isi undang-undang. Pasalnya, Yandri mengatakan pihak yang boleh dan tidak boleh berkampanye sudah diatur secara rinci dalam peraturan UU Pemilu no. 7 tahun 2017.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Adesari Aviningtyas

#Jokowi #MPR #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke