Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut pernyataan Jokowi soal presiden boleh memihak bisa jadi pintu masuk untuk pemakzulan.
Menurut Todung, pernyataan Jokowi itu bisa saja masuk dalam kategori perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, sebagaimana termuat dalam Pasal 7A UUD 1945.
"Kalau Presiden tak bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela. Kalau ini disimpulkan sebagai perbuatan tercela, maka ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan," kata Todung, di Media Center TPN, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: MICH
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Adisty Safitri
Musik: Indian Walk - Nico Staf
#Jokowi #JernihMemilih #JernihkanHarapan