Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai besaran restitusi yang harus dibayarkan Herry Wirawan kepada 13 korbannya terlalu kecil.
Pasalnya, total uang ganti rugi yang harus dibayarkan Herry sebesar Rp 300 juta dengan nominal beragam ke masing-masing korban.
Komisioner KPAI Retno Listiyanti menyebut nominal tersebut seharusnya diputuskan dengan mempertimbangkan sembilan bayi yang dilahirkan oleh para korban.
Meski begitu, Retno mengapresiasi putusan tersebut.
Menurut Retno, vonis tersebut sekaligus memperbaiki keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebankan restitusi kepada negara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Mutia Fauzia
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Narator: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
#JernihkanHarapan