Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPAI Sebut Restitusi Herry Wirawan terhadap 13 Korbannya Terlalu Kecil

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai besaran restitusi yang harus dibayarkan Herry Wirawan kepada 13 korbannya terlalu kecil.


Pasalnya, total uang ganti rugi yang harus dibayarkan Herry sebesar Rp 300 juta dengan nominal beragam ke masing-masing korban.


Komisioner KPAI Retno Listiyanti menyebut nominal tersebut seharusnya diputuskan dengan mempertimbangkan sembilan bayi yang dilahirkan oleh para korban.


Meski begitu, Retno mengapresiasi putusan tersebut.


Menurut Retno, vonis tersebut sekaligus memperbaiki keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebankan restitusi kepada negara.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Mutia Fauzia

Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri

Narator: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring


#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com