Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Tahun Ini, Perusahaan Harus Bayar THR Lebaran secara Penuh

4 April 2022, 18:42 WIB

Tahun ini, Perusahaan wajib membayarkan THR karyawan secara penuh. Hal ini dikarenakan perekonomian Indonesia mulai kembali pulih dari pandemi Covid-19.THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.


Untuk perusahaan yang melanggar aturan ini, maka akan mendapatkan sanksi seperti teguran lewat surat, pembatasan kegiatan usaha, dan lain sebagainya


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis : Ade Miranti Karunia

Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari

Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari

Produser: Firzha Yuni Ananda

#THR #TunjanganHariRaya #Lebaran #Ramadhan 

#Kemenaker #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke