Kemenaker: Tahun Ini, Perusahaan Harus Bayar THR Lebaran secara Penuh
Kompas
Kompas.com - 04/04/2022, 18:42 WIB
Tahun ini, Perusahaan wajib membayarkan THR karyawan secara penuh. Hal ini dikarenakan perekonomian Indonesia mulai kembali pulih dari pandemi Covid-19.THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk perusahaan yang melanggar aturan ini, maka akan mendapatkan sanksi seperti teguran lewat surat, pembatasan kegiatan usaha, dan lain sebagainya
Tahun ini, Perusahaan wajib membayarkan THR karyawan secara penuh. Hal ini dikarenakan perekonomian Indonesia mulai kembali pulih dari pandemi Covid-19.THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk perusahaan yang melanggar aturan ini, maka akan mendapatkan sanksi seperti teguran lewat surat, pembatasan kegiatan usaha, dan lain sebagainya
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Ade Miranti Karunia
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari
Produser: Firzha Yuni Ananda
#THR #TunjanganHariRaya #Lebaran #RamadhanÂ
#Kemenaker #JernihkanHarapan