Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kemenaker: Tahun Ini, Perusahaan Harus Bayar THR Lebaran secara Penuh

Tahun ini, Perusahaan wajib membayarkan THR karyawan secara penuh. Hal ini dikarenakan perekonomian Indonesia mulai kembali pulih dari pandemi Covid-19.THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.


Untuk perusahaan yang melanggar aturan ini, maka akan mendapatkan sanksi seperti teguran lewat surat, pembatasan kegiatan usaha, dan lain sebagainya


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis : Ade Miranti Karunia

Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari

Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari

Produser: Firzha Yuni Ananda

#THR #TunjanganHariRaya #Lebaran #Ramadhan 

#Kemenaker #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com