Pemprov DKI Jakarta akan menghapus tarif bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II mulai 2025. Keputusan ini tercatat pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diundangkan pada 5 Januari 2024. Disebutkan pada Pasal 155, Ketentuan BBNKB dalam Perda mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak diundangkan. Artinya, akan efektif 5 Januari 2025.Â
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/B8H48u_3s4w
- https://youtu.be/oc35XS-fVBQ
- https://youtu.be/CUi52Wy6oBg
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
#Otomotif #OtomotifIndonesia #PajakKendaraan #PajakKendaraanBermotor #BeaBalikNamaKendaraanBermotor #PajakMotor #BBNKBII #BBNKB #TarifBeaBalikNamaKendaraanBermotor #PresidenJokowi #Jokowi #KenaikanPajakKendaraan #BeaBalikNama #KGNow #KompasOtomotif #Kompascom #JernihkanHarapan