Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Dihapuskan Mulai 2025

Pemprov DKI Jakarta akan menghapus tarif bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II mulai 2025. Keputusan ini tercatat pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diundangkan pada 5 Januari 2024. Disebutkan pada Pasal 155, Ketentuan BBNKB dalam Perda mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak diundangkan. Artinya, akan efektif 5 Januari 2025. 


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/B8H48u_3s4w


- https://youtu.be/oc35XS-fVBQ


- https://youtu.be/CUi52Wy6oBg


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#Otomotif #OtomotifIndonesia #PajakKendaraan #PajakKendaraanBermotor #BeaBalikNamaKendaraanBermotor #PajakMotor #BBNKBII #BBNKB #TarifBeaBalikNamaKendaraanBermotor #PresidenJokowi #Jokowi #KenaikanPajakKendaraan #BeaBalikNama #KGNow #KompasOtomotif #Kompascom #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com