Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Dihapuskan Mulai 2025
02:18
Daihatsu Kumpul Sahabat Bekasi | Banyak Hiburan Dan Hadiah
03:36
Video Selanjutnya dalam detik
Daihatsu Kumpul Sahabat Bekasi | Banyak Hiburan Dan Hadiah
Lanjutkan

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Dihapuskan Mulai 2025

23 Januari 2024, 13:38 WIB

Pemprov DKI Jakarta akan menghapus tarif bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II mulai 2025. Keputusan ini tercatat pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diundangkan pada 5 Januari 2024. Disebutkan pada Pasal 155, Ketentuan BBNKB dalam Perda mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak diundangkan. Artinya, akan efektif 5 Januari 2025. 


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/B8H48u_3s4w


- https://youtu.be/oc35XS-fVBQ


- https://youtu.be/CUi52Wy6oBg


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#Otomotif #OtomotifIndonesia #PajakKendaraan #PajakKendaraanBermotor #BeaBalikNamaKendaraanBermotor #PajakMotor #BBNKBII #BBNKB #TarifBeaBalikNamaKendaraanBermotor #PresidenJokowi #Jokowi #KenaikanPajakKendaraan #BeaBalikNama #KGNow #KompasOtomotif #Kompascom #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke