Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.
Hal itu mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang perlahan mulai pulih, meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri, para pengusaha telah menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR penuh tahun ini.
Apalagi dengan dibayarnya THR penuh tahun ini, juga akan semakin meningkatkan kembali perekonomian.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ade Miranti Karunia
Penulis Naskah: Muhamad Faisal Rinaldi
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
#JernihkanHarapan