Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kemenaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR secara Penuh Tahun Ini
02:14
Rapor Positif Penjualan Mobil Hybrid Suzuki pada Maret 2024
01:57
Video Selanjutnya dalam detik
Rapor Positif Penjualan Mobil Hybrid Suzuki pada Maret 2024
Lanjutkan

Kemenaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR secara Penuh Tahun Ini

4 April 2022, 15:16 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.

Hal itu mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang perlahan mulai pulih, meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri, para pengusaha telah menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR penuh tahun ini.

Apalagi dengan dibayarnya THR penuh tahun ini, juga akan semakin meningkatkan kembali perekonomian.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Ade Miranti Karunia

Penulis Naskah: Muhamad Faisal Rinaldi

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke