Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kemenaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR secara Penuh Tahun Ini

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.

Hal itu mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang perlahan mulai pulih, meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri, para pengusaha telah menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR penuh tahun ini.

Apalagi dengan dibayarnya THR penuh tahun ini, juga akan semakin meningkatkan kembali perekonomian.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Ade Miranti Karunia

Penulis Naskah: Muhamad Faisal Rinaldi

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com