Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan pada 1 April 2022.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebutkan, penerapan ini dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang marak terjadi di jalan tol.
Sementara, ada dua jenis pelanggaran jalan tol yang akan ditindak melalui ETLE.
Pelanggaran itu adalah pelanggaran overload atau kelebihan muatan di sepanjang tol Transjabar, dan overspeed atau melebihi batas kecepatan di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Narator: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Rose Komala Dewi
#JernihkanHarapan