Pemerintah pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022 mengizinkan masyarakat untuk melakukan shalat wajib dan tarawih berjemaah di masjid. Ibadah berjemaah di masjid tersebut dapat dilaksanakan karena kasus Covid-19 di Indonesia dinilai terus mengalami penurunan.
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan kegiatan agama di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: KompasTV/Sawino, Suddin Syamsuddin, Christian Widi Nugraha, Arief Tirtana
Penulis: Taufieq renaldi Arfiansyah
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Agung Wisnugroho
#JernihkanHarapan #TemanRamadhan #Ramadhan2022