Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Yang Harus Diketahui Masyarakat Ketika Melakukan Tarawih Berjemaah di Masjid

4 April 2022, 15:52 WIB

Pemerintah pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022 mengizinkan masyarakat untuk melakukan shalat wajib dan tarawih berjemaah di masjid. Ibadah berjemaah di masjid tersebut dapat dilaksanakan karena kasus Covid-19 di Indonesia dinilai terus mengalami penurunan.


Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan kegiatan agama di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: KompasTV/Sawino, Suddin Syamsuddin, Christian Widi Nugraha, Arief Tirtana

Penulis: Taufieq renaldi Arfiansyah

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Agung Wisnugroho


#JernihkanHarapan #TemanRamadhan #Ramadhan2022

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke