Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aturan Yang Harus Diketahui Masyarakat Ketika Melakukan Tarawih Berjemaah di Masjid

Pemerintah pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022 mengizinkan masyarakat untuk melakukan shalat wajib dan tarawih berjemaah di masjid. Ibadah berjemaah di masjid tersebut dapat dilaksanakan karena kasus Covid-19 di Indonesia dinilai terus mengalami penurunan.


Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan kegiatan agama di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: KompasTV/Sawino, Suddin Syamsuddin, Christian Widi Nugraha, Arief Tirtana

Penulis: Taufieq renaldi Arfiansyah

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Agung Wisnugroho


#JernihkanHarapan #TemanRamadhan #Ramadhan2022

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com