Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Selundupkan HP di Rutan KPK Dikenai Rp 10 Juta - 20 Juta, Sekali "Ngecas" Bayar Rp 200.000
02:01
IM 57+ Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas, Yudi Purnomo: Kami Sangat Prihatin
05:55
Video Selanjutnya dalam detik
IM 57+ Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas, Yudi Purnomo: Kami Sangat Prihatin
Lanjutkan

Selundupkan HP di Rutan KPK Dikenai Rp 10 Juta - 20 Juta, Sekali "Ngecas" Bayar Rp 200.000

19 Januari 2024, 20:45 WIB

Dewan Pengawas KPK menyebut tahanan kasus rasuah yang ingin menyelundupkan ponsel ke dalam Rutan harus membayar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta.

Menurut Anggota Dewas KPK Albertina Ho, pembayaran itu hanya dilakukan satu kali selama tahanan KPK menggunakan ponsel di rutan.

Selengkapnya dalam video berikut:

Video jurnalis: NIS, TAL
Penulis artikel: Syakirun Niam
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: March of the Hares - Nathan Moore

#PungliDiRutanKPK #KPK #DewanPengawasKPK #PenyelundupanHPdiRutanKPK #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/01/19/16411091/dugaan-pungli-di-rutan-kpk-selundupkan-hp-rp-10-juta-rp-20-juta-sekali

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke