Selundupkan HP di Rutan KPK Dikenai Rp 10 Juta - 20 Juta, Sekali "Ngecas" Bayar Rp 200.000
Kompas
Kompas.com - 19/01/2024, 20:45 WIB
Dewan Pengawas KPK menyebut tahanan kasus rasuah yang ingin menyelundupkan ponsel ke dalam Rutan harus membayar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta.
Menurut Anggota Dewas KPK Albertina Ho, pembayaran itu hanya dilakukan satu kali selama tahanan KPK menggunakan ponsel di rutan.
Selengkapnya dalam video berikut:
Video jurnalis: NIS, TAL Penulis artikel: Syakirun Niam Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri Video editor: Galang Wahyu Permata Produser: Dandy Bayu Bramasta
Dewan Pengawas KPK menyebut tahanan kasus rasuah yang ingin menyelundupkan ponsel ke dalam Rutan harus membayar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta.
Menurut Anggota Dewas KPK Albertina Ho, pembayaran itu hanya dilakukan satu kali selama tahanan KPK menggunakan ponsel di rutan.
Selengkapnya dalam video berikut:
Video jurnalis: NIS, TAL
Penulis artikel: Syakirun Niam
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: March of the Hares - Nathan Moore
#PungliDiRutanKPK #KPK #DewanPengawasKPK #PenyelundupanHPdiRutanKPK #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/01/19/16411091/dugaan-pungli-di-rutan-kpk-selundupkan-hp-rp-10-juta-rp-20-juta-sekali