Mulai hari ini, 1 April 2022 sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di jalan tol.
Polda Metro Jaya bakal menilang pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan di jalan tol. Untuk diketahui, pengemudi bakal ditilang apabila mengendarai kendaraan di dalam tol dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.
Selain pelanggar batas kecepatan, tilang elektronik juga berlaku kepada pengemudi yang membawa barang melebihi muatan di jalan tol.
Berikut daftar tol yang memberlakukan tilang elektronik di wilayah Jabodetabek.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Rakhmat Nur Hakim
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #ETLE