Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Satgas Covid-19 Umumkan Syarat Mudik Lebaran 2022
02:17
Mensos Risma Ogah Diajak Rapat Bahas Fakir Miskin jika Digelar di Hotel
02:21
Video Selanjutnya dalam detik
Mensos Risma Ogah Diajak Rapat Bahas Fakir Miskin jika Digelar di Hotel
Lanjutkan

Satgas Covid-19 Umumkan Syarat Mudik Lebaran 2022

1 April 2022, 00:50 WIB

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bersama Kementerian Perhubungan mengumumkan persyaratan terkait mudik Lebaran 2022 pada Kamis (31/3/2022).

Satgas Covid-19 menetapkan syarat mudik Lebaran 2022 berdasarkan kategori vaksin menjadi tiga jenis.

Pemudik yang telah menerima vaksin booster diizinkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Sementara, bagi pemudik yang telah dua kali vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen. Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat mudik.


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.


Penulis: Mutia Fauzia

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Adil Pradipta


#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke