Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bersama Kementerian Perhubungan mengumumkan persyaratan terkait mudik Lebaran 2022 pada Kamis (31/3/2022).
Satgas Covid-19 menetapkan syarat mudik Lebaran 2022 berdasarkan kategori vaksin menjadi tiga jenis.
Pemudik yang telah menerima vaksin booster diizinkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Sementara, bagi pemudik yang telah dua kali vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen. Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat mudik.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Mutia Fauzia
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan