Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Satgas Covid-19 Umumkan Syarat Mudik Lebaran 2022

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bersama Kementerian Perhubungan mengumumkan persyaratan terkait mudik Lebaran 2022 pada Kamis (31/3/2022).

Satgas Covid-19 menetapkan syarat mudik Lebaran 2022 berdasarkan kategori vaksin menjadi tiga jenis.

Pemudik yang telah menerima vaksin booster diizinkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Sementara, bagi pemudik yang telah dua kali vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen. Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat mudik.


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.


Penulis: Mutia Fauzia

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Adil Pradipta


#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com