Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jenis Barang dan Jasa Bebas dari PPN 11 Persen
03:19
FIRST IMPRESSION | Neu Citi | Mobil Listrik Mungil Tapi Lega
10:42
Video Selanjutnya dalam detik
FIRST IMPRESSION | Neu Citi | Mobil Listrik Mungil Tapi Lega
Lanjutkan

Jenis Barang dan Jasa Bebas dari PPN 11 Persen

31 Maret 2022, 20:50 WIB

Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif PPN yang semula 10 persen menjadi 11 persen dan berlaku mulai Jumat, 1 April 2022. Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Dalam UU tersebut diatur bahwa kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.

Lantas barang dan jasa apa saja yang akan terbebas dari PPN 11 persen?


Video Jurnalis: KompasTV/ Andhimas Budi, Yudha Fury Kusuma, Budi Satria, Christian Widi Nugraha, I Putu Gede Jipayana Putra, Muhammad Jasmin Jafar, Roganda Malau, Hernawan Mustika Wahyudana

Penulis: Nur Rohmi Aida

Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani

Narator: Anneke Sherina Ramadhani

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Agung Wisnugroho


#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke