Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif PPN yang semula 10 persen menjadi 11 persen dan berlaku mulai Jumat, 1 April 2022. Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU tersebut diatur bahwa kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.
Lantas barang dan jasa apa saja yang akan terbebas dari PPN 11 persen?
Video Jurnalis: KompasTV/ Andhimas Budi, Yudha Fury Kusuma, Budi Satria, Christian Widi Nugraha, I Putu Gede Jipayana Putra, Muhammad Jasmin Jafar, Roganda Malau, Hernawan Mustika Wahyudana
Penulis: Nur Rohmi Aida
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Agung Wisnugroho
#JernihkanHarapan