Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jenis Barang dan Jasa Bebas dari PPN 11 Persen

Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif PPN yang semula 10 persen menjadi 11 persen dan berlaku mulai Jumat, 1 April 2022. Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Dalam UU tersebut diatur bahwa kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.

Lantas barang dan jasa apa saja yang akan terbebas dari PPN 11 persen?


Video Jurnalis: KompasTV/ Andhimas Budi, Yudha Fury Kusuma, Budi Satria, Christian Widi Nugraha, I Putu Gede Jipayana Putra, Muhammad Jasmin Jafar, Roganda Malau, Hernawan Mustika Wahyudana

Penulis: Nur Rohmi Aida

Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani

Narator: Anneke Sherina Ramadhani

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Agung Wisnugroho


#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com