Pria bernama Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka usai meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Saifuddin dikenakan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ramadhan menyebutkan, Saifuddin terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Meski telah ditetapkan jadi tersangka, Saifuddin hingga kini belum ditahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Saifuddin terdeteksi masih berada di Amerika Serikat. Terkait hal ini, Bareskrim akan melakukan upaya penjemputan paksa dengan meminta bantuan Federal Bureau of Investigation atau FBI.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya | Rahel Narda Chaterine | Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Host: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#SaifuddinIbrahim #NewsUpdate #JernihkanHarapan