Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jemput Paksa Saifuddin Ibrahim, Bareskrim Minta Bantuan FBI

Pria bernama Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka usai meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Saifuddin dikenakan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ramadhan menyebutkan, Saifuddin terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Meski telah ditetapkan jadi tersangka, Saifuddin hingga kini belum ditahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Saifuddin terdeteksi masih berada di Amerika Serikat. Terkait hal ini, Bareskrim akan melakukan upaya penjemputan paksa dengan meminta bantuan Federal Bureau of Investigation atau FBI.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis : Achmad Nasrudin Yahya | Rahel Narda Chaterine | Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Host: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

#SaifuddinIbrahim #NewsUpdate #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com