Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Pemprov DKI Jakarta Naikkan Pajak Karaoke 40 Persen

17 Januari 2024, 18:20 WIB

Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan besaran pajak hiburan termasuk karaoke dan diskotik menjadi 40 persen.

Kebijakan itu diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selengkapnya dalam video berikut:

Video jurnalis: NIS
Penulis artikel: Aditya Priyatna Darmawan, Muhammad Isa Bustomi
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: The Future Ancient Now - Nathan Moore

#PajakKaraokeNaik #DKIJakarta #Diskotik #PajakHiburan #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/17/054500065/resmi-pemprov-dki-jakarta-naikkan-pajak-karaoke-40-persen

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/16/17431921/pemprov-dki-naikkan-pajak-karaoke-hingga-diskotek-jadi-40-persen

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke