Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Resmi, Pemprov DKI Jakarta Naikkan Pajak Karaoke 40 Persen

Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan besaran pajak hiburan termasuk karaoke dan diskotik menjadi 40 persen.

Kebijakan itu diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selengkapnya dalam video berikut:

Video jurnalis: NIS
Penulis artikel: Aditya Priyatna Darmawan, Muhammad Isa Bustomi
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: The Future Ancient Now - Nathan Moore

#PajakKaraokeNaik #DKIJakarta #Diskotik #PajakHiburan #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/17/054500065/resmi-pemprov-dki-jakarta-naikkan-pajak-karaoke-40-persen

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/16/17431921/pemprov-dki-naikkan-pajak-karaoke-hingga-diskotek-jadi-40-persen

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau