Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar daerah Jawa-Bali pada 29 Maret-11 April 2022 atau selama dua pekan. perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2022. Instruksi tersebut mengatur sejumlah kegiatan masyarakat salah satunya terkait dengan kegiatan peribadatan masyarakat di tempat ibadah.
Dalam pelaksanaan PPK Level 1, masyarakat bisa menjalani peribadatan di tempat ibadah seperti mushala, gereja, vihara dan tempat ibadah lainnya sebanyak 100 persen dari kapasitas. Namun pemerintah tetap meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: KompasTV/Zikri Maulana, Kalixtus Taus, Rio Johanes, Roganda Malau, Armeindo Sinaga
Penulis: Achmad Nasrudin Yahya
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Agung Wisnugroho
#JernihkanHarapan #SuaraKompas