Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tempat Ibadah Level 1 Boleh Diisi 100 Persen
01:59
REVIEW | BYD E-6| Taksi Listrik Terbaru Bluebird
04:35
Video Selanjutnya dalam detik
REVIEW | BYD E-6| Taksi Listrik Terbaru Bluebird
Lanjutkan

Tempat Ibadah Level 1 Boleh Diisi 100 Persen

29 Maret 2022, 18:21 WIB

Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar daerah Jawa-Bali pada 29 Maret-11 April 2022 atau selama dua pekan. perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2022. Instruksi tersebut mengatur sejumlah kegiatan masyarakat salah satunya terkait dengan kegiatan peribadatan masyarakat di tempat ibadah.


Dalam pelaksanaan PPK Level 1, masyarakat bisa menjalani peribadatan di tempat ibadah seperti mushala, gereja, vihara dan tempat ibadah lainnya sebanyak 100 persen dari kapasitas. Namun pemerintah tetap meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: KompasTV/Zikri Maulana, Kalixtus Taus, Rio Johanes, Roganda Malau, Armeindo Sinaga

Penulis: Achmad Nasrudin Yahya

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati

Narator: Arini Kusuma Jati

Video Editor: Arini Kusuma Jati

Produser: Agung Wisnugroho


#JernihkanHarapan #SuaraKompas

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke