Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tempat Ibadah Level 1 Boleh Diisi 100 Persen

Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar daerah Jawa-Bali pada 29 Maret-11 April 2022 atau selama dua pekan. perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2022. Instruksi tersebut mengatur sejumlah kegiatan masyarakat salah satunya terkait dengan kegiatan peribadatan masyarakat di tempat ibadah.


Dalam pelaksanaan PPK Level 1, masyarakat bisa menjalani peribadatan di tempat ibadah seperti mushala, gereja, vihara dan tempat ibadah lainnya sebanyak 100 persen dari kapasitas. Namun pemerintah tetap meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: KompasTV/Zikri Maulana, Kalixtus Taus, Rio Johanes, Roganda Malau, Armeindo Sinaga

Penulis: Achmad Nasrudin Yahya

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati

Narator: Arini Kusuma Jati

Video Editor: Arini Kusuma Jati

Produser: Agung Wisnugroho


#JernihkanHarapan #SuaraKompas

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com