Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menurut TKN, Bawaslu Tak Pernah Singgung Prabowo Terancam Pidana Pemilu
03:07
[BEGINU S7E14]: Gustilantika Marrel, Cucu Lelaki Sultan Hamengkubuwana X dan Angkringan
01:00:36
Video Selanjutnya dalam detik
[BEGINU S7E14]: Gustilantika Marrel, Cucu Lelaki Sultan Hamengkubuwana X dan Angkringan
Lanjutkan

Menurut TKN, Bawaslu Tak Pernah Singgung Prabowo Terancam Pidana Pemilu

11 Januari 2024, 19:20 WIB

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro sebut Bawaslu tak pernah menyinggung ucapan Prabowo Subianto terutama terkait potensi pidana bagi calon presiden yang melontarkan umpatan.

Terkait berita yang beredar soal hinaan yang dilontarkan Prabowo Subianto masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu, Juri menyebut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat itu hanya menjawab pertanyaan.

Terutama pertanyaan terkait potensi pidana jika calon presiden melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Di sisi lain, Juri menyebut pernyataan Prabowo di Pekanbaru, Riau pada Selasa (9/1/2024) tak mengandung unsur hinaan.

Simak selengkapnya

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Adil Pradipta

#Prabowo #PrabowoGibran #Pilpres2024 #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke