Menurut TKN, Bawaslu Tak Pernah Singgung Prabowo Terancam Pidana Pemilu
Kompas
Kompas.com - 11/01/2024, 19:20 WIB
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro sebut Bawaslu tak pernah menyinggung ucapan Prabowo Subianto terutama terkait potensi pidana bagi calon presiden yang melontarkan umpatan.
Terkait berita yang beredar soal hinaan yang dilontarkan Prabowo Subianto masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu, Juri menyebut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat itu hanya menjawab pertanyaan.
Terutama pertanyaan terkait potensi pidana jika calon presiden melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Di sisi lain, Juri menyebut pernyataan Prabowo di Pekanbaru, Riau pada Selasa (9/1/2024) tak mengandung unsur hinaan.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro sebut Bawaslu tak pernah menyinggung ucapan Prabowo Subianto terutama terkait potensi pidana bagi calon presiden yang melontarkan umpatan.
Terkait berita yang beredar soal hinaan yang dilontarkan Prabowo Subianto masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu, Juri menyebut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat itu hanya menjawab pertanyaan.
Terutama pertanyaan terkait potensi pidana jika calon presiden melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Di sisi lain, Juri menyebut pernyataan Prabowo di Pekanbaru, Riau pada Selasa (9/1/2024) tak mengandung unsur hinaan.
Simak selengkapnya
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Adil Pradipta
#Prabowo #PrabowoGibran #Pilpres2024 #JernihkanHarapan