Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu karena Mengumpat, Ini Aturannya
02:46
Intip Deretan Dalil Ganjar-Mahfud yang Dianggap Tak Beralasan Hukum oleh MK
05:33
Video Selanjutnya dalam detik
Intip Deretan Dalil Ganjar-Mahfud yang Dianggap Tak Beralasan Hukum oleh MK
Lanjutkan

Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu karena Mengumpat, Ini Aturannya

11 Januari 2024, 18:14 WIB

Aksi calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang mengumpat di hadapan para relawannya ketika membicarakan capres pesaingnya menuai polemik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, umpatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu. Sebab, Undang-undang Pemilu memuat larangan penghinaan terhadap peserta pemilu.

Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk. Bawaslu akan meminta pendapat ahli bahasa untuk menganalisis umpatan Menteri Pertahanan itu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: FIR, NIS
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus

Music by Sharp Edges - half.cool

#JernihMemilih #AturanPidanaPemilu #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/01/11/13455561/ini-aturan-pidana-pemilu-yang-menurut-bawaslu-bisa-jerat-prabowo-karena?page=all#page2

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke