Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu karena Mengumpat, Ini Aturannya

Aksi calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang mengumpat di hadapan para relawannya ketika membicarakan capres pesaingnya menuai polemik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, umpatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu. Sebab, Undang-undang Pemilu memuat larangan penghinaan terhadap peserta pemilu.

Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk. Bawaslu akan meminta pendapat ahli bahasa untuk menganalisis umpatan Menteri Pertahanan itu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: FIR, NIS
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus

Music by Sharp Edges - half.cool

#JernihMemilih #AturanPidanaPemilu #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/01/11/13455561/ini-aturan-pidana-pemilu-yang-menurut-bawaslu-bisa-jerat-prabowo-karena?page=all#page2

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau