Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gus Ipul Tegaskan Pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur Bukan karena Pilpres
00:00
[FULL] Pramono Sowan ke Eks Ketum PBNU Said Aqil Siradj
03:07
Video Selanjutnya dalam detik
[FULL] Pramono Sowan ke Eks Ketum PBNU Said Aqil Siradj
Lanjutkan

Gus Ipul Tegaskan Pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur Bukan karena Pilpres

11 Januari 2024, 06:53 WIB

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) kembali menegaskan bahwa pemberhentian KH Marzuki Mustamar dari ketua PWNU Jatim adalah masalah internal.

"Intinya masalah internal, bukan karena masalah politik dan lain-lain. Jangan paksa kami membuka alasannya ke publik. Yang pasti memenuhi syarat menurut aturan organisasi untuk diberhentikan," kata Gus Ipul dikonfirmasi, Rabu (10/1/2024) malam.

Menurut dia, pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek Malang itu sebenarnya telah habis masa jabatannya sejak September 2023, kemudian mendapatkan SK perpanjangan sementara. "Pemberhentian KH Marzuki juga merupakan usulan dari Rais Syuriah PWNU Jawa Timur yang ditandatangani langsung oleh KH Anwar Mansyur," terang Wali Kota Pasuruan ini.

Pemberhentian ketua PWNU sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. KH Ali Maschan Moesa juga pernah diberhentikan dari jabatan ketua PWNU. "Namun saat itu KH Ali Maschan menerima dan bahkan hingga saat ini masih aktif di jajaran Syuriah PWNU Jawa Timur," jelasnya.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Achmad Faizal
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik:All I Am - Dyalla

#KetuaPWNUJatim #PBNU #KHMarzukiMustamar #JernihkanHarapan


Artikel Terkait:
https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/10/231655378/ketua-pwnu-jatim-diberhentikan-gus-ipul-intinya-masalah-internal

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/10/215239278/pbnu-tunjuk-kh-abdul-hakim-mahfudz-sebagai-pj-ketua-pwnu-jatim

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke