Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Benarkah KPU Coret Gibran sebagai Cawapres dan Jatuhkan Denda Rp 50 Miliar?
02:02
Penjelasan Hoaks soal Bantuan Dana Rp 250 Juta Mengatasnamakan Kerajaan Arab Saudi
01:34
Video Selanjutnya dalam detik
Penjelasan Hoaks soal Bantuan Dana Rp 250 Juta Mengatasnamakan Kerajaan Arab Saudi
Lanjutkan

Benarkah KPU Coret Gibran sebagai Cawapres dan Jatuhkan Denda Rp 50 Miliar?

10 Januari 2024, 14:51 WIB

Beredar narasi bahwa KPU mencoret calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Disebutkan, Gibran juga dijatuhi denda Rp 50 miliar.

Lantas, Apakah informasi tersebut benar? Simak informasi lengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Tim Cek Fakta Kompas.com
Video Editor: Angelica Sekar Ratnaningrum
Produser: Akbar Bhayu Tamtomo

Music: Hologram - Bobby Richards

Artikel terkait: https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/01/09/175900182/-hoaks-kpu-coret-gibran-sebagai-cawapres-dan-jatuhkan-denda-rp-50

#cekfakta #cekfaktakompascom #hoaks #Bawaslu #GibranRakabumingRaka #hoakspolitik #cawapres #Pilpres2024 #Pemilu2024 #jernihmelihatdunia #jernihberkomentar

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke