Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Benarkah KPU Coret Gibran sebagai Cawapres dan Jatuhkan Denda Rp 50 Miliar?

Beredar narasi bahwa KPU mencoret calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Disebutkan, Gibran juga dijatuhi denda Rp 50 miliar.

Lantas, Apakah informasi tersebut benar? Simak informasi lengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Tim Cek Fakta Kompas.com
Video Editor: Angelica Sekar Ratnaningrum
Produser: Akbar Bhayu Tamtomo

Music: Hologram - Bobby Richards

Artikel terkait: https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/01/09/175900182/-hoaks-kpu-coret-gibran-sebagai-cawapres-dan-jatuhkan-denda-rp-50

#cekfakta #cekfaktakompascom #hoaks #Bawaslu #GibranRakabumingRaka #hoakspolitik #cawapres #Pilpres2024 #Pemilu2024 #jernihmelihatdunia #jernihberkomentar

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau