Benarkah KPU Coret Gibran sebagai Cawapres dan Jatuhkan Denda Rp 50 Miliar?
Kompas
Kompas.com - 10/01/2024, 14:51 WIB
Beredar narasi bahwa KPU mencoret calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Disebutkan, Gibran juga dijatuhi denda Rp 50 miliar.
Lantas, Apakah informasi tersebut benar? Simak informasi lengkapnya dalam video berikut. Penulis: Tim Cek Fakta Kompas.com Video Editor: Angelica Sekar Ratnaningrum Produser: Akbar Bhayu Tamtomo
Beredar narasi bahwa KPU mencoret calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Disebutkan, Gibran juga dijatuhi denda Rp 50 miliar.
Lantas, Apakah informasi tersebut benar? Simak informasi lengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Tim Cek Fakta Kompas.com
Video Editor: Angelica Sekar Ratnaningrum
Produser: Akbar Bhayu Tamtomo
Music: Hologram - Bobby Richards
Artikel terkait: https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/01/09/175900182/-hoaks-kpu-coret-gibran-sebagai-cawapres-dan-jatuhkan-denda-rp-50
#cekfakta #cekfaktakompascom #hoaks #Bawaslu #GibranRakabumingRaka #hoakspolitik #cawapres #Pilpres2024 #Pemilu2024 #jernihmelihatdunia #jernihberkomentar